KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh Pemerintah. Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya
tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 8 Februari: Bertambah 37.492 Kasus Baru, Disiplin Prokes Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa di dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terdapat beberapa penyesuaian. "Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% untuk pelayanan administrasi," kata Safrizal dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (8/2). Kemudian Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50%, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25%, dan tempat ibadah maksimal 50%. Pada daerah dengan status PPKM Level 2, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%. Kemudian kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.
Baca Juga: 26.121 Kasus Covid-19 Baru 7 Februari 2022 , Ini Gejala Omicron Pada Anak & Dewasa Pada daerah dengan PPKM Level 1, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi. Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00. "Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%," imbuhnya. Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian. seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
"Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," ungkapnya. Khusus pada pada Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100% dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal 75% karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam hal kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari