KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) intensif dalam melakukan pendampingan pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19. Irjen Kementerian Dalam Negeri, Tumpak H Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menjalin komunikasi dan asesmen terhadap laporan hasil pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan realokasi dan refocusing di daerah. Baca Juga: India melaporkan lonjakan tertinggi kasus virus corona mendekati 16.000 orang
Kemendagri minta APIP awasi pelaksanaan anggaran penanganan covid-19 di daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) intensif dalam melakukan pendampingan pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19. Irjen Kementerian Dalam Negeri, Tumpak H Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menjalin komunikasi dan asesmen terhadap laporan hasil pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan realokasi dan refocusing di daerah. Baca Juga: India melaporkan lonjakan tertinggi kasus virus corona mendekati 16.000 orang