KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan penerapan nomor inldentitas tunggal atau single identity number (SIN) membutuhkan komitmen. Pasalnya untuk penerapan SIN, seluruh lembaga harus mengganti pencatatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada. Sehingga nantinya dalam setiap akun yang ada, nomor yang digunakan adalah NIK. "Kita butuh waktu, butuh komitmen para menteri," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/9).
Kemendagri: Pelaksanaan single identity number butuh komitmen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan penerapan nomor inldentitas tunggal atau single identity number (SIN) membutuhkan komitmen. Pasalnya untuk penerapan SIN, seluruh lembaga harus mengganti pencatatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada. Sehingga nantinya dalam setiap akun yang ada, nomor yang digunakan adalah NIK. "Kita butuh waktu, butuh komitmen para menteri," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/9).