KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Pasalnya, masih ada sekitar 60% dari kabupaten/kota yang belum menyelesaikan pembahasan anggarannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing. “Bagi kami Kemendagri, tata kelola keuangan daerah yang baik itu sederhana yaitu pertama, APBD harus ditetapkan tepat waktu,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Kamis (28/11). Baca Juga: DPRD DKI: Dana talangan uang muka rumah DP Rp 0 dipotong karena banyak unit kosong
Ia mengingatkan bahwa APBD sejatinya merupakan instrumen untuk pelayanan publik sehingga tidak boleh terlambat untuk ditetapkan. Menunda penyelesaian APBD, kata Syarifuddin, sama dengan menunda pelayanan publik yang menjadi mandat untuk pemerintah daerah. Imbauan yang sama juga disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ketepatan waktu penetapan APBD juga penting terkait dengan proses penyaluran Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sebab, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Desa pada tahap pertama mensyaratkan adanya perda APBD. “Kami pemerintah pusat berusaha untuk menyalurkan TKDD secara tepat waktu dengan harapan pemda menyelenggarakan pelayanan publik dan melakukan belanja-belanja secepat mungkin,” tutur Suahasil.