KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Pasalnya, masih ada sekitar 60% dari kabupaten/kota yang belum menyelesaikan pembahasan anggarannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing. “Bagi kami Kemendagri, tata kelola keuangan daerah yang baik itu sederhana yaitu pertama, APBD harus ditetapkan tepat waktu,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Kamis (28/11). Baca Juga: DPRD DKI: Dana talangan uang muka rumah DP Rp 0 dipotong karena banyak unit kosong
Kemendagri: Sebanyak 60% pemda belum rampungkan APBD 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Pasalnya, masih ada sekitar 60% dari kabupaten/kota yang belum menyelesaikan pembahasan anggarannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing. “Bagi kami Kemendagri, tata kelola keuangan daerah yang baik itu sederhana yaitu pertama, APBD harus ditetapkan tepat waktu,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Kamis (28/11). Baca Juga: DPRD DKI: Dana talangan uang muka rumah DP Rp 0 dipotong karena banyak unit kosong