KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri meminta Front Pembela Islam ( FPI) melengkapi sepuluh dari dua puluh syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. "Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI. "Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo. Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.