KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri meminta Front Pembela Islam ( FPI) melengkapi sepuluh dari dua puluh syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. "Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Kemendagri sebut ada 10 syarat wajib bagi FPI untuk memperpanjang SKT ormas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri meminta Front Pembela Islam ( FPI) melengkapi sepuluh dari dua puluh syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. "Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).