KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) mensyaratkan kuota PPDB jalur zonasi minimal 50 % dari total kuota yang disediakan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, hasil penerimaan PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta sudah memenuhi kuota tersebut. "Realisasinya kan yang di lapangan sudah mencapai 51 %," ujar Hudori ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020). Hudori menegaskan orang tua tidak perlu khawatir. "Kalau bicara soal pendidikan kan itu layanan dasar ya. Sehingga tidak boleh diabaikan," tambahnya.
Kemendagri sebut kuota PPDB jalur zonasi DKI Jakarta sudah sesuai Permendikbud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) mensyaratkan kuota PPDB jalur zonasi minimal 50 % dari total kuota yang disediakan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, hasil penerimaan PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta sudah memenuhi kuota tersebut. "Realisasinya kan yang di lapangan sudah mencapai 51 %," ujar Hudori ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020). Hudori menegaskan orang tua tidak perlu khawatir. "Kalau bicara soal pendidikan kan itu layanan dasar ya. Sehingga tidak boleh diabaikan," tambahnya.