Kemendagri Serahkan Jumlah Penduduk per Kecamatan ke KPU untuk Pemilu 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri secara resmi menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (14/10).

DAK2 ini akan digunakan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menjelaskan, DAK2 tersebut berdasarkan data kependudukan di semester I-2022 mencapai 275.961.267 jiwa.


Rinciannya, laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan mencapai 136.361.271 jiwa yang tersebar di 37 provinsi, termasuk 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua, dan 514 kabupaten/kota serta 7.266 kecamatan.

"Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan bulan Desember 2022," kata John dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10).

Baca Juga: Inilah Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ingat Lagi Perolehan Suara Di Pemilu 2019

John menjelaskan, sesuai amanat Pasal 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan berasal dari Kemendagri digunakan untuk semua keperluan dan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

"Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih," kata John.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, data kependudukan Indonesia dikenal sangat dinamis. Sebab, setiap hari terjadi perubahan data kependudukan dalam jumlah yang cukup masif, berupa penduduk yang lahir, meninggal dunia, pindah domisili, serta kawin cerai.

"Jumlah penduduk yang pindah dalam setahun bisa lebih dari 6 juta jiwa. Sedangkan penduduk yang meninggal dunia bisa lebih 1,3 juta yang tercatat dalam akta kematian," ungkapnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, pelaksanaan penataan dan penyusunan dapil akan berlangsung mulai 14 Oktober hingga 9 Februari 2022.

"Untuk kegiatan ini, sesuai UU Pemilu, basis data yang kami gunakan adalah data penduduk agregat kependudukan berbasis kecamatan yang disediakan oleh Kemendagri, sehingga pada hari ini sebagai simbolis akan dimulainya kegiatan penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Selanjutnya, KPU RI dijadwalkan menerima basis data WNI di mancanegara oleh Kementerian Luar Negeri dan update Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri pada Desember 2022. Data-data ini untuk pemutakhiran data pemilih.

"Buruh migran yang tercatat di luar negeri sekitar 2,31 juta Ini kalau ditotal dari jumlah yang ada itu, nanti kita baru bisa mengetahui berapa jumlah pemilih kita di DP4 yang disampaikan Kemenlu," ujar Hasyim.

Di saat yang sama, KPU juga menerima Data Agregat WNI di luar negeri dari 133 Kantor Perwakilan RI di mancanegara, diserahkan oleh Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Andy Rachmianto. Berdasarkan hasil penelusuran Kemlu dari 130 perwakilan RI, data WNI di luar negeri hingga tanggal 12 Oktober 2022 berjumlah 2.307.497 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari