Kemendagri Tegaskan Pemerintah Tak Setuju Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut buka suara terkait salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

Seperti yang diketahui, RUU DJK ini disepakati sebagai inisiatif dari DPR. Salah satu poin penting dalam RUU DKJ ini adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Tito mengatakan, pemerintah ingin tetap menjaga demokrasi di mana gubernur Jakarta harus tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Oleh karena itu, ia menegaskan, pemerintah tidak sepakat dengan RUU tersebut.


"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjuk-kan," ujar Tiko kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).

Baca Juga: Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Apa Kata Istana?

Tito menyebut, RUU DKJ tersebut merupakan inisiatif DPR. Ia bilang, ada beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah menolak RUU tersebut. Salah satunya adalah menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Apalagi, mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada juga sudah berlangsung lama.

"Kita ingin melihat alasannya apa, tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ. Jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tetapi melalui mekanisme pilkada," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari