KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut buka suara terkait salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Seperti yang diketahui, RUU DJK ini disepakati sebagai inisiatif dari DPR. Salah satu poin penting dalam RUU DKJ ini adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Menanggapi hal tersebut, Tito mengatakan, pemerintah ingin tetap menjaga demokrasi di mana gubernur Jakarta harus tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Oleh karena itu, ia menegaskan, pemerintah tidak sepakat dengan RUU tersebut.
"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjuk-kan," ujar Tiko kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).