KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan arahan agar pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap petugas medis dalam penanggulangan COVID-19 di wilayahnya. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa hal itu dimuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah. Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, kunjungan tahanan KPK dilakukan secara online
Kemendagri tegaskan perlindungan tenaga medis yang tangani virus corona di daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan arahan agar pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap petugas medis dalam penanggulangan COVID-19 di wilayahnya. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa hal itu dimuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah. Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, kunjungan tahanan KPK dilakukan secara online