JAKARTA. Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap terjadi. Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga kini ada 17 kasus pelanggaran dalam penggunaan APBD. Penyimpangan itu antara lain dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Kesalahan itu dalam konteks pelaksanaan peraturan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi Tumenggung akhir pekan lalu. Selain itu, kesalahan dalam mengelola dan menggunakan dana hibah. Lalu, pelanggaran dalam memakai anggaran perjalanan.
Supaya menekan terjadinya pelanggaran itu, Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi rancangan peraturan APBD setiap daerah sebelum resmi terbit sebagai peraturan daerah (perda). "Evaluasi disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada sehingga mereka dapat meluruskan perda APBD sebelum dilaksanakan," imbuh Yuswandi Sekadar informasi, Kementerian Dalam Negeri sudah mengevaluasi 30 rancangan perda APBD provinsi. "Sebanyak 30 rancangan perda kita terima pada tahun 2010 dan sekarang sudah jadi perda," jelas Direktur anggaran Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Hamdani Adapun 3 provinsi lainnya yaitu Bengkulu, Papua Barat, dan Aceh belum mempunyai perda APBD 2011. Menurut Hamdani, rancangan perda provinsi Bengkulu sudah masuk bulan ini. Jika tidak ada perubahan jadwal, pekan depan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan untuk mengevaluasi rancangan perda provinsi Bengkulu. Sedangkan, rancangan perda provinsi Papua Barat dan Aceh masih dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Hamdani, dalam proses evaluasi selalu disertai dengan sejumlah catatan kepada pemerintah provinsi, misalnya memakai APBD sesuai dengan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam perda.