KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk memangkas peraturan yang dinilai menghambat investasi dan kegiatan berusaha. Tidak hanya aturan di kementerian, tetapi juga aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoyo mengatakan, apabila terdapat Perda yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan klarifikasi terhadap aturan tersebut. Baca Juga: DPRD DKI tolak pembangunan hotel, anggaran revitalisasi TIM dipangkas Rp 400 miliar
Kemendagri tindaklanjuti peraturan daerah penghambat investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk memangkas peraturan yang dinilai menghambat investasi dan kegiatan berusaha. Tidak hanya aturan di kementerian, tetapi juga aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoyo mengatakan, apabila terdapat Perda yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan klarifikasi terhadap aturan tersebut. Baca Juga: DPRD DKI tolak pembangunan hotel, anggaran revitalisasi TIM dipangkas Rp 400 miliar