JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu status bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih menjadi terdakwa. Hambit menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penangan sengketa Pilkada Gunung Mas dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menyandang status terdakwa, Kemendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara yang bersangkutan. "Sekarang kami masih menunggu juga satu proses lagi di KPK. Kapankah yang bersangkutan (Hambit Bintih) dijadikan terdakwa. Kalau sudah terdakwa, Mendagri siap-siap menerbitkan SK pemberhentian sementaranya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Selasa (31/12/2013). Dengan SK pemberhentian sementara, maka pasangan Hambit, Wakil Bupati Gunung Mas Anton S Dohong dapat ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati. Meski belum dilantik, saat ini SK pengangkatan Hambit telah diterbitkan. Namun, Hambit belum dilantik karena KPK tak mengeluarkan izin pelantikan terhadapnya. Permohonan izin kepada KPK karena yang bersangkutan saat ini menjadi tahanan KPK. "Kan SK pengangkatan sudah ada. Tinggal adalah apakah nanti si Hambit diberi izin untuk dilantik," kata dia. Djohermansyah mengatakan, jika sudah menjadi terdakwa, permintaan izin pelantikan akan disampaikan kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Yang memohon itu DPRD Gunung Mas, supaya dia bisa menghadiri rapat istimewa pelantikan bupati," kata Djohermansyah. Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang telah menunjuk Sekda Gunung Mas menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati. Penunjukan Plh bertujuan agar pemerintahan Gunung Mas tetap berjalan. Masa jabatan bupati sebelumnya telah habis pada 31 Desember ini. Sementara, bupati terpilih belum dilantik. Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, kasus Hambit akan masuk ke proses persidangan. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemendagri tunggu Hambit Bintih jadi terdakwa
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu status bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih menjadi terdakwa. Hambit menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penangan sengketa Pilkada Gunung Mas dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menyandang status terdakwa, Kemendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara yang bersangkutan. "Sekarang kami masih menunggu juga satu proses lagi di KPK. Kapankah yang bersangkutan (Hambit Bintih) dijadikan terdakwa. Kalau sudah terdakwa, Mendagri siap-siap menerbitkan SK pemberhentian sementaranya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Selasa (31/12/2013). Dengan SK pemberhentian sementara, maka pasangan Hambit, Wakil Bupati Gunung Mas Anton S Dohong dapat ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati. Meski belum dilantik, saat ini SK pengangkatan Hambit telah diterbitkan. Namun, Hambit belum dilantik karena KPK tak mengeluarkan izin pelantikan terhadapnya. Permohonan izin kepada KPK karena yang bersangkutan saat ini menjadi tahanan KPK. "Kan SK pengangkatan sudah ada. Tinggal adalah apakah nanti si Hambit diberi izin untuk dilantik," kata dia. Djohermansyah mengatakan, jika sudah menjadi terdakwa, permintaan izin pelantikan akan disampaikan kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Yang memohon itu DPRD Gunung Mas, supaya dia bisa menghadiri rapat istimewa pelantikan bupati," kata Djohermansyah. Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang telah menunjuk Sekda Gunung Mas menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati. Penunjukan Plh bertujuan agar pemerintahan Gunung Mas tetap berjalan. Masa jabatan bupati sebelumnya telah habis pada 31 Desember ini. Sementara, bupati terpilih belum dilantik. Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, kasus Hambit akan masuk ke proses persidangan. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News