Kemendagri Ungkap 5 Jalan Keluar Konflik Lahan TNI dan Masyarakat Pasuruan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian sengketa lahan antara TNI Angkata Laut (AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan harus dilakukan melalui pendekatan yang mengutamakan akurasi data wilayah, penataan ruang yang jelas, serta koordinasi antarinstansi. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1960 tersebut.

Meskipun secara hukum TNI AL memegang sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.600 hektare (ha) tersebut,  terdapat realitas sosial berupa 10 desa definitif yang telah dihuni masyarakat selama beberapa generasi. Desa itu  kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.


“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," ujar Safrizal dalam keterangannya dikutip Selasa (9/6/2026). 

Baca Juga: Pentingnya Menjalankan Putusan MK dalam Tata Kelola Organisasi Advokat

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Oleh karena itu, Kemnedagri mendorong pemetaan yang tegas antara kawasan pertahanan, permukiman, dan aktivitas ekonomi, didukung data geospasial yang akurat serta verifikasi lapangan.

Kemendagri optimistis konflik yang telah berlangsung sejak 1960 ini dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mekanisme resmi pengelolaan aset negara, sehingga kepentingan pertahanan nasional tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut.

Safrizal menegaskan bahwa penyelesaian status lahan di Pasuruan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Pertahanan maupun TNI AL karena menyangkut aset negara. Setiap perubahan status atau pelepasan aset harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.

Meski demikian, Safrizal optimistis konflik yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan pihak mana pun. Ia mencontohkan penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akabri yang berhasil ditempuh melalui prinsip take and give.

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan Memanas, Indobuildco Tolak Kosongkan Lahan Meski Ada Aanmaning

Untuk mendukung penyelesaian masalah, Kemendagri menekankan pentingnya data geospasial yang akurat. Data koordinat wilayah hak pakai diperlukan untuk ditumpangsusunkan dengan peta pemanfaatan ruang masyarakat sehingga batas dan penggunaan lahan dapat diketahui secara jelas. Jika diperlukan, Kemendagri mendukung peninjauan lapangan guna memverifikasi data dan memastikan batas wilayah secara riil.

Melalui integrasi data yang transparan dan pendekatan musyawarah, pemerintah berharap kepentingan pertahanan negara tetap terjaga sekaligus melindungi hak-hak sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News