KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian sengketa lahan antara TNI Angkata Laut (AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan harus dilakukan melalui pendekatan yang mengutamakan akurasi data wilayah, penataan ruang yang jelas, serta koordinasi antarinstansi. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1960 tersebut. Meskipun secara hukum TNI AL memegang sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.600 hektare (ha) tersebut, terdapat realitas sosial berupa 10 desa definitif yang telah dihuni masyarakat selama beberapa generasi. Desa itu kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
Kemendagri Ungkap 5 Jalan Keluar Konflik Lahan TNI dan Masyarakat Pasuruan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian sengketa lahan antara TNI Angkata Laut (AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan harus dilakukan melalui pendekatan yang mengutamakan akurasi data wilayah, penataan ruang yang jelas, serta koordinasi antarinstansi. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1960 tersebut. Meskipun secara hukum TNI AL memegang sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.600 hektare (ha) tersebut, terdapat realitas sosial berupa 10 desa definitif yang telah dihuni masyarakat selama beberapa generasi. Desa itu kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
TAG: