JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengganti warna bendera Aceh, jika lambang dalam bendara itu tetap dipertahankan. "Carilah bendera yang bisa diterima, yang tidak menimbulkan persoalan-persoalan. Misalnya, ganti warna hijau atau berilah lambang Iskandar Muda. Itu termasuk yang diusulkan pemerintah (pusat)," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2013). Zudan mengatakan, pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diperpanjang selama satu bulan hingga 14 Agustus 2013. Perpanjangan itu dilakukan karena bencana gempa yang menimpa Tanah Rencong awal Juli lalu.
Kemendagri usul bendera Aceh diganti warna hijau
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengganti warna bendera Aceh, jika lambang dalam bendara itu tetap dipertahankan. "Carilah bendera yang bisa diterima, yang tidak menimbulkan persoalan-persoalan. Misalnya, ganti warna hijau atau berilah lambang Iskandar Muda. Itu termasuk yang diusulkan pemerintah (pusat)," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2013). Zudan mengatakan, pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diperpanjang selama satu bulan hingga 14 Agustus 2013. Perpanjangan itu dilakukan karena bencana gempa yang menimpa Tanah Rencong awal Juli lalu.