KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilkada tengah di bahas antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan ada beberapa muatan dan penyesuaian pasal dalam Perppu Pilkada. Pertama, antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2024 harus sudah dilantik.
"Untuk itu, perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah pilkada tahun 2024," kata Tito dipantau secara daring, Minggu (24/9). Kedua, percepatan pelaksanaan pilkada menjadi bulan September 2024.
Baca Juga: Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah Jadi Alasan Pilkada Maju September 2024 Percepatan ini juga menghindari adanya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, kata Tito, akan ada waktu cukup selama 3 bulan sampai dengan awal tahun untuk penyelesaian proses rekap administrasi, pleno penentuan pemenang. "Dan ini juga mengantisipasi sampai dengan proses sengketa," jelas Tito. Ketiga, mempersingkat durasi kampanye menjadi 30 hari agar tidak terjadi irisan antara tahapan pemilu dan pilkada. Keempat, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada. Mempertimbangkan dipersingkat durasi kampanye menjadi 30 hari maka, durasi sengketa pencalonan juga akan dipersingkat. Kelima, kepastian hukum partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon (paslon) kepala daerah adalah hasil pemilu 2024.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2024 selama 211 Hari "Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," jelas Tito Tito. Keenam, adalah pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah. "Artinya, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah," tutup Tito. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .