KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memastikan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan menggeser peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun mengancam keberlangsungan warung kecil dan toko kelontong di desa. Kemendes PDT menegaskan, Kopdes akan dirancang sebagai pelengkap unit usaha desa yang selama ini telah berjalan melalui BUMDes, bukan sebagai pesaing. Pemerintah mengklaim kedua lembaga tersebut akan memiliki fokus usaha berbeda sehingga dapat memperkuat perekonomian desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan pola yang dibangun antara BUMDes dan Kopdes adalah kolaborasi, bukan kompetisi. "Jadi nanti ini kerja sama saja, kolaborasi antara BUMDes dan Kopdes. Tidak akan saling meniadakan dan tidak akan saling menjatuhkan, justru menguatkan," ujar Yandri usai rapat terbatas terkait Program KDKMP di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Dibidik Dongkrak PAD Desa, Ribuan Unit Beroperasi Sudah Beroperasi Ia menjelaskan, BUMDes selama ini memiliki karakter usaha yang khas sesuai potensi masing-masing desa. Unit usaha BUMDes umumnya bergerak pada sektor seperti pengelolaan wisata desa, pasar desa, layanan air bersih, hingga berbagai layanan umum masyarakat. Sementara itu, Kopdes akan lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, serta menjadi agregator produk pertanian dan kerajinan warga desa. Yandri menyebut, kehadiran Kopdes justru akan memperkuat unit usaha yang telah dikelola BUMDes. Misalnya, BUMDes yang mengembangkan desa wisata nantinya akan didukung Kopdes melalui penyediaan kebutuhan barang yang menunjang aktivitas wisata. Meski demikian, pemerintah perlu mengatur secara detail mekanisme operasional Kopdes agar tidak terjadi persaingan dengan pelaku usaha mikro yang sudah ada. Yandri mengatakan Kopdes nantinya akan fokus menjual barang-barang bersubsidi, dengan aturan teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Sudah Temui Mendes, Mendag Buka Suara Soal Kopdes Merah Putih vs Ritel Modern "Insya Allah tidak ada mematikan warung-warung kecil atau warung-warung kelontong. Nanti akan diatur sedemikian rupa sehingga semuanya tetap hidup dan tetap kuat," ujarnya. Menurut Yandri, Perpres tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan. Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum agar Kopdes dapat berjalan berdampingan dengan BUMDes dan pelaku usaha kecil di tingkat desa.
Lebih lanjut, Yandri menjelaskan akan terus menggenjot sosialisasi program Kopdes Merah Putih agar dapat dipahami hingga tingkat akar rumput. Setelah menggelar seminar perdana, pemerintah akan melanjutkan sosialisasi ke sejumlah wilayah seperti Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. "Sehingga kebijakan ini benar-benar dipahami dan dimengerti oleh kepala desa, BPD, perangkat desa, termasuk warga desa. Tugas kami menyelesaikan itu," kata Yandri.
Baca Juga: Menko Zulhas Sebut Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket,Tapi Infrastruktur Pemerintah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News