KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menyatakan, per 2 September sekitar Rp8 triliun dana desa telah digunakan untuk ketahanan pangan di desa. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, capaian ini paling tinggi sepanjang tahun 2015 hingga saat ini. Tahun lalu saja penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan hanya berkisar Rp 1,15 triliun. "Berarti hanya tersisa Rp 5 triliun yang belum termanfaatkan untuk ketahanan pangan, itu batas minimalnya. Nah saya pikir masih sangat longgar waktunya dan masih dimungkinkan pemanfaatan dan bisa melebihi pagu yang ada. Itu boleh. Artinya kalau 20% itu standarnya, seandainya di atas 20% juga boleh," kata Abdul Halim dalam Konferensi Pers Virtual, pekan ini.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan Soal Realokasi Dana Desa Penanganan Covid-19 Ia menambahkan, hingga akhir tahun ini ditargetkan minimal 20% atau Rp13,6 triliun dari pagu dana desa Rp68 triliun digunakan untuk program ketahanan pangan. Adapun pemanfaatannya berupa infrastruktur di lokasi ketahanan pangan, bantuan sosial kepada kelompok tani, pemberdayaan kelompok tani, penambahan modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) unit usaha ketahanan pangan. Untuk pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan, Kemendesa PDTT telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 mengenai pedoman ketahanan pangan di desa. Hingga saat ini terdapat 16.155 BUMDesa telah memiliki unit usaha pangan. Dimana seluruhnya telah menyerap tenaga kerja di desa sebesar 100.911 pekerja. Dengan omzet total seluruh BUMDesa pangan satu tahun terakhir berjumlah Rp 990,5 miliar. "Tujuan ketahanan pangan di desa tentu meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan Desa. Nah lumbung pangan Desa ini juga menjadi perhatian kita hari ini untuk antisipasi berbagai kemungkinan termasuk antisipasi perubahan iklim ekstrem," jelasnya. Selain Kepmendesa No 82 tahun 2022, Abdul Halim mengatakan pihaknya baru saja mengeluarkan Kepmendesa No 97 tahun 2022 mengenai pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa. Menurutnya, pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Di antaranya melalui, penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan; produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi; kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.
Baca Juga: 6 Bansos Ini Dipastikan Cair September 2022, Apa Saja? Selanjutnya, pengelolaan ketersediaan komoditas di desa, terutama pangan dan energi; bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan; bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa; penyiapan dan pengembangan pusat logistik di desa dan perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa. Kemudian langkah mitigasi dampak inflasi pada tingkat desa dalam Kepmendesa tersebut, pertama, optimalisasi Padat Karya Tunai Desa (PKTD), khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marjinal lainnya. Kedua, penyaluran BLT Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya. Ketiga, penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUMDesa kepada warga miskin dan miskin ektrem. Keempat, program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.
Sebagai informasi, per 1 September 2022, penggunaan dana desa sebagai pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa, secara rinci ialah untuk ketahanan pangan Rp 8 triliun, energi baru dan terbarukan Rp 42,8 miliar dan transportasi Rp 62 miliar. Kemudian, dana desa sebagai mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa ialah, untuk BLT Dana Desa Rp 13,3 triliun kepada 7.198.006 keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Rp 1,91 triliun yang menyerap tenaga kerja 683.974 warga desa. "Per 1 September kemarin dari pagu APBN Rp 68 triliun dana desa yang sudah masuk di kas rekening desa RP48,28 triliun atau 71,01%. Dana desa sudah di salurkan ke 74.721 desa atau 99% dari total desa di Indonesia," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto