KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan, alokasi pagu indikatif Kementerian PDTT pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,7 triliun. Dia menyatakan, penentuan pagu indikatif tahun 2023 ini sudah melalui dua tahapan. Yang pertama pagu indikatif sesuai dengan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/ Bappenas. Kedua, dilakukan pemutakhiran pagu indikatif melalui bilateral meeting RKP 2023 ulai tanggal 17 – 25 Mei 2022. “Tidak banyak perubahan dalam penentuan pagu ini hanya sedikit perubahan mengenai pengalokasian dana, namun totalnya masih sama,” katanya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Senin (30/5).
Kemendesa PDTT Usulkan Alokasi Pagu Indikatif Tahun 2023 Sebesar Rp 3,7 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan, alokasi pagu indikatif Kementerian PDTT pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,7 triliun. Dia menyatakan, penentuan pagu indikatif tahun 2023 ini sudah melalui dua tahapan. Yang pertama pagu indikatif sesuai dengan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/ Bappenas. Kedua, dilakukan pemutakhiran pagu indikatif melalui bilateral meeting RKP 2023 ulai tanggal 17 – 25 Mei 2022. “Tidak banyak perubahan dalam penentuan pagu ini hanya sedikit perubahan mengenai pengalokasian dana, namun totalnya masih sama,” katanya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Senin (30/5).