KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji bagi guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS.. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan BLT atau subsidi gaji. Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satu syarat BLT untuk guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS adalah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. "Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
Kemendikbud akan beri subsidi gaji guru, dosen dan tenaga honorer, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji bagi guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS.. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan BLT atau subsidi gaji. Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satu syarat BLT untuk guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS adalah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. "Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).