Kemendikbud Akan Buka 419.146 Formasi PPPK Guru 2024, Cek Gaji P3K Sebelum Daftar



Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan membuka lebih dari 400.000 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Sebelum pembukaan pendaftaran seleksi, kenali gaji PPPK tahun 2024?

Diberitakan Kompas.com, Kemendikbud Ristek membutuhkan sebanyak 419.146 formasi guru PPPK.  Pelaksanaan seleksi Guru ASN PPPK merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek dalam menjalankan arahan Presiden Joko Widodo dalam mengalokasikan 2,3 juta formasi ASN, sehingga pada tahun 2024 masih terdapat 419.146 formasi guru ASN PPPK.

Kemendikbud terus mendorong pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK di sekolah negeri. "Pada tahun ini, kami akan melanjutkan pemenuhan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri melalui Seleksi Guru ASN PPPK. Adapun kuota yang perlu dipenuhi tahun ini adalah sebanyak 419.146 guru ASN PPPK sehingga target 1 juta guru Insya Allah dapat terpenuhi,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, dilansir dari rilis Kemdikbud.


Sampai dengan 2023, Kemendikbudristek telah meluluskan 774.999 guru ASN PPPK. Kebijakan ini akan terus dilakukan pada tahun 2024 dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru ASN di Sekolah Negeri melalui seleksi guru ASN PPPK.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek juga menyampaikan kebutuhan usulan formasi PPPK untuk Tenaga Administrasi Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Untuk tahun ini, terdapat 18.729 formasi Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Muda yang dapat dipenuhi melalui ASN PPPK.

Jadwal rekrutmen guru PPPK 2024 saat ini belum ada pengumuman resmi. Rencananya, pendaftaran akan dibuka bulan April - Mei 2024.

Namun, pemerintah tetap berencana membuka pendaftaran CPNS dan PPPK sebanyak tiga gelombang pada 2024. Kendati demikian, pembukaan tiga gelombang tersebut perlu menunggu pemenuhan kebutuhan CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Inilah Rincian Gaji PNS, TNI, Polisi, PPPK Guru & Teknis Naik 8% Tahun 2024

Gaji PPPK 2024

Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%.

Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.

Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:

  • Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi jumlah kuota PPPK guru yang akan dibuka Kemendikbud-Ristek tahun 2024 ini. Anda bersedia daftar sebagai PPPK guru?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto