KONTAN.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga honorer. Ada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud yang akan menerima BSU. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada peluncuran BSU Kemendikbud (17/11/2020) yang dilansir dari laman resmi Kemendikbud.
Persyaratan penerima BSU Kemendikbud
Agar bisa mendapatkan BSU dari Kemendikbud, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. DI bawah ini persyaratan penerima BSU yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud.- Warga Negara Indonesia
- Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan.
Mekanisme penyaluran BSU Kemendikbud
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel. Kemudian PTK menyiapkan dokumen guna mencairkan BSU, yang diantaranya- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.