Kemendikbud beri BSU untuk guru dan tenaga honorer, ini persyaratannya



KONTAN.CO.ID -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga honorer. 

Ada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud yang akan menerima BSU.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada peluncuran BSU Kemendikbud (17/11/2020) yang dilansir dari laman resmi Kemendikbud. 


Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU, diharapkan bisa membantu para guru dan tenaga honorer. Bantuan yang diberikan diharapkan mampu melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan ekonomi guru dan tenaga honorer.

BSU dari Kemendikbud akan disalurkan pada dosen, guru dari berbagai jenjang pendidikan, hingga kepala sekolah. Tenaga pengelola perpustakaan, laboratorium, dan administrasi Non-PNS juga akan mendapat bantuan ini. 

Pemberian BSU dari Kemendikbud akan dilakukan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Persyaratan penerima BSU Kemendikbud

Agar bisa mendapatkan BSU dari Kemendikbud, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. DI bawah ini persyaratan penerima BSU yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud. 

  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. 
  • Berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan.
Baca Juga: Pengaduan Konsumen Industri Keuangan Meningkat, OJK Menyiapkan Aplikasi Aduan

Mekanisme penyaluran BSU Kemendikbud

Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel. 

Kemudian PTK menyiapkan dokumen guna mencairkan BSU, yang diantaranya

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. 
Untuk informasi rekening bank dan lokasi cabang bank pencairan BSU dapat diakses di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Setelah dokumen persyaratan pencairan BSU lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur. Dokumen persyaratan ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU hingga 30 Juni 2021. BSU yang diterima sebesar 1,8 juta rupiah dipotong pajak. 

Dalam penutupan kegiatan peluncuran BSU, Nadiem menegaskan jika kebijakan Kemendikbud akan berpihak pada semua guru. 

Guru-guru tersebut tidak hanya guru di sekolah negeri, melainkan guru sekolah swasta dan juga guru honorer.  

Selanjutnya: Ini 4 universitas yang punya jurusan kedokteran terbaik di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News