KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi virus coron atau covid-19. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, menyebutkan, sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Baca Juga: Ini dua hal yang hambat penyaluran dana BOS dan tunjangan guru ke daerah
Kemendikbud pastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal di masa pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi virus coron atau covid-19. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, menyebutkan, sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Baca Juga: Ini dua hal yang hambat penyaluran dana BOS dan tunjangan guru ke daerah