Kemendikbud-Ristek kembali beri bantuan kuota internet, ini cara mendapatkannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pandemi belum berakhir, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung secara online. Untuk melancarkan kegiatan belajar mengajar, pemerintah akan menyalurkan lagi bantuan kuota internet. Siapa saja penerima bantuan kuota internet? Bagaimana cara mendapatkan bantuan kuota internet tersebut?

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan kembali menyalurkan bantuan kuota internet untuk pelajar dan tenaga pendidik. Simak cara mendapatkan bantuan kuota intenet dari Kemendikbud-Ristek berikut ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan pemberian bantuan kuota internet akan dilanjutkan. Bantuan kuota internet tersebut diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik pada bulan September sampai November 2021.


“Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa, guru dan dosen,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021), dikutip Kompas.com.

Berikut ini fakta-fakta bantuan kuota internet Kemendikbud-Ristek:

1. Jadwal penyaluran bantuan kuota internet Kemendikbud-Ristek

Melansir Kompas.com, Rabu (4/8/2021), Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, bantuan kuota internet Kemendikbud-Ristek ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15. Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca juga: Bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek 2021 diperpanjang, cek infonya ini

2. Penerima bantuan kuota internet Kemendikbud-Ristek

Mengutip Melansir Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentnang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek masih sama seperti sebelumnya, yakni: peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mahasiswa dosen.

3. Syarat penerima bantuan kuota internet Kemendikbud-Ristek

Penerima Bantuan paket kuota data internet Kemendikbud-Ristek harus memenuhi persyaratan. Syarat penerima bantuan kuota internet untuk kelompok peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Syarat penerima bantuan kuota internet untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
Syarat penerima bantuan kuota internet untuk mahasiswa yaitu:

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
Syarat penerima bantuan kuota internet untuk dosen:

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
Editor: Adi Wikanto