JAKARTA. Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh angkat suara atas meninggalnya Anindya Ayu Puspita, siswi baru SMKN 1 Pandak Bantul, Yogyakarta. Anindya dikabarkan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) pada Jumat, 19 Juli 2013 lalu. Diduga Anindya meninggal, setelah sebelumnya mendapat hukuman melakukan squat jump sepuluh kali. Atas dugaan itu, Nuh telah mengutus pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan. "Jika diperlukan, kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menelusurinya," tutur Nuh di Istana Negara, Selasa (23/7). Nuh menargetkan, upaya penyelidikan di lapangan tersebut akan selesai pada pekan ini dan hasilnya harus sudah sampai kepadanya. Nantinya, pihak Kemdikbud akan bekerjasama dengan kepolisian. Jika menemukan adanya unsur kesengajaan, tindak kekerasan atau tindak pidana lainnya, maka kasus igtu akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diteruskan ke ranah hukum.
Kemendikbud selidiki penyebab kematian Anindya
JAKARTA. Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh angkat suara atas meninggalnya Anindya Ayu Puspita, siswi baru SMKN 1 Pandak Bantul, Yogyakarta. Anindya dikabarkan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) pada Jumat, 19 Juli 2013 lalu. Diduga Anindya meninggal, setelah sebelumnya mendapat hukuman melakukan squat jump sepuluh kali. Atas dugaan itu, Nuh telah mengutus pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan. "Jika diperlukan, kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menelusurinya," tutur Nuh di Istana Negara, Selasa (23/7). Nuh menargetkan, upaya penyelidikan di lapangan tersebut akan selesai pada pekan ini dan hasilnya harus sudah sampai kepadanya. Nantinya, pihak Kemdikbud akan bekerjasama dengan kepolisian. Jika menemukan adanya unsur kesengajaan, tindak kekerasan atau tindak pidana lainnya, maka kasus igtu akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diteruskan ke ranah hukum.