KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah menetapkan klasterisasi perguruan tinggi (PT) tahun 2020. Pembuatan klasterisasi ini bertujuan untuk membangun landasan bagi Kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka meningkatkan performa dan kesehatan organisasi. Ada empat sumber data yang digunakan dalam menetapkan klasterisasi ini, yakni:
- Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
- Data dari unit kerja Ditjen Dikti
- Data yang dikumpulkan secara terstruktur oleh unit kerja dan relevan dalam klasterisasi PT ini.
- Data dari eksternal Kemendikbud, tapi sudah mapan dan dapat menggambarkan kualitas PT (akreditasi, kinerja penelitian, inovasi, dan lain sebagainya).
- Institut Pertanian Bogor Skor : 3.648
- Universitas Indonesia Skor: 3.414
- Universitas Gadjah Mada Skor: 3.315
- Universitas Airlangga Skor: 3.299
- Institut Teknologi Bandung Skor: 3.275
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember Skor: 3.218
- Universitas Hasanuddin Skor: 3.161
- Universitas Brawijaya Skor: 3.161
- Universitas Diponegoro Skor: 3.111
- Universitas Padjajaran Skor: 3.007
- Universitas Sebelas Maret Skor: 2.930
- Universitas Negeri Yogyakarta Skor: 2.908
- Universitas Andalas Skor: 2.860
- Universitas Sumatera Utara Skor: 2.792
- Universitas Negeri Malang Skor: 2.747