KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali di lakukan pada Januari 2022. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang baru dirilis pada akhir Desember 2021. Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumeri mengatakan, mulai Januari semua satuan pendidikan pada level 1, level 2, dan level 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing – masing satuan pendidikan.
Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali di lakukan pada Januari 2022. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang baru dirilis pada akhir Desember 2021. Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumeri mengatakan, mulai Januari semua satuan pendidikan pada level 1, level 2, dan level 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing – masing satuan pendidikan.