KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Silaturahmi Merdeka Belajar bertajuk “Revitalisasi Bahasa Daerah”. Acara ini merupakan upaya lanjutan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) khususnya, dalam melestarikan bahasa daerah bersama lembaga dan pemangku kebijakan. Kepala Badan Bahasa, Aminudin Aziz menyebutkan, berdasarkan laporan UNESCO, setiap dua minggu terdapat satu bahasa daerah di dunia yang mengalami kepunahan. Penyebabnya karena bahasa tersebut sudah tidak lagi digunakan. Menanggapi berbagai tantangan dalam pelestarian bahasa daerah, ia menyampaikan bahwa Kemendikbudristek sudah melakukan diskusi dengan pemerintah daerah melalui dinas-dinas pendidikan. “Kami mengajak dan menyadarkan semua pihak bahwa revitalisasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini bukan tanggung jawab pemerintah pusat maupun masyarakat saja, tetapi pemerintah daerah juga ditugasi oleh Bupati atau Walikota atau Gubernur untuk juga melakukan secara bersama-sama,” ucap Aminudin dalam keterangannya, Minggu (20/3).
Kemendikbudristek Gandeng Pemerintah Daerah untuk Merevitalisasi Bahasa Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Silaturahmi Merdeka Belajar bertajuk “Revitalisasi Bahasa Daerah”. Acara ini merupakan upaya lanjutan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) khususnya, dalam melestarikan bahasa daerah bersama lembaga dan pemangku kebijakan. Kepala Badan Bahasa, Aminudin Aziz menyebutkan, berdasarkan laporan UNESCO, setiap dua minggu terdapat satu bahasa daerah di dunia yang mengalami kepunahan. Penyebabnya karena bahasa tersebut sudah tidak lagi digunakan. Menanggapi berbagai tantangan dalam pelestarian bahasa daerah, ia menyampaikan bahwa Kemendikbudristek sudah melakukan diskusi dengan pemerintah daerah melalui dinas-dinas pendidikan. “Kami mengajak dan menyadarkan semua pihak bahwa revitalisasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini bukan tanggung jawab pemerintah pusat maupun masyarakat saja, tetapi pemerintah daerah juga ditugasi oleh Bupati atau Walikota atau Gubernur untuk juga melakukan secara bersama-sama,” ucap Aminudin dalam keterangannya, Minggu (20/3).