KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan juga SKB 4 Menteri yang sebelumnya dikeluarkan. Hal tersebut berkaca dari pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut hingga saat ini. "PTM mengacu pada instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID -19 yaitu PTM Terbatas," kata Anang saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/9). Selain itu, PTM terbatas hanya dapat dilakukan pada sekolah di wilayah PPKM level 1-3. "Hanya sekolah yang di wilayah PPKM level 4 yang tidak boleh PTM terbatas. Sekolah di wilayah PPKM level 4 tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ)," imbuhnya.
Kemendikbudristek tegaskan daerah dengan PPKM level 4 tak bisa PTM terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan juga SKB 4 Menteri yang sebelumnya dikeluarkan. Hal tersebut berkaca dari pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut hingga saat ini. "PTM mengacu pada instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID -19 yaitu PTM Terbatas," kata Anang saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/9). Selain itu, PTM terbatas hanya dapat dilakukan pada sekolah di wilayah PPKM level 1-3. "Hanya sekolah yang di wilayah PPKM level 4 yang tidak boleh PTM terbatas. Sekolah di wilayah PPKM level 4 tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ)," imbuhnya.