KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap semakin banyak pemerintah daerah mengajukan relaksasi terkait pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kondisi ini mencerminkan tekanan fiskal daerah di tengah penataan tenaga non-ASN yang diwajibkan pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyebut sebagian pemda mulai mengaku tidak mampu menanggung pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu yang menjadi tanggung jawab daerah.
Baca Juga: Kisah Haru Nenek Jumaria, Menabung Uang di Ember hingga Bisa Naik Haji “Guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Nah, sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan,” tutur Mu’ti dalam konferensi pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, daerah yang mengalami kesulitan kini diberi ruang untuk mengajukan bantuan atau kebijakan khusus kepada Kemendikdasmen. “Nah, yang kesulitan itu kemudian kami berikan dalam tanda petik ya, kami berikan sedikit jalan keluar lah gitu, untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bagi daerah yang tidak mampu,” katanya. Mu’ti menambahkan, jumlah daerah yang meminta relaksasi terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir. Permohonan tersebut berkaitan dengan pembiayaan guru PPPK paruh waktu yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. “Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu,” ujarnya. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN. Aturan itu pun mengatur penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, meski implementasinya mundur dari target awal 2024 menjadi 2027.
Baca Juga: Jadi Identitas Budaya, Jemaah Haji Asal Gunungkidul Kompak Kenakan Blangkon Di sisi lain, status guru PPPK paruh waktu masih menyisakan ketidakpastian. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK namun tidak lolos. “Supaya tidak menimbulkan masalah, dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu,” kata Mu’ti. Senada, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut hingga kini sudah ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi yang mendapat relaksasi karena mengalami kesulitan memenuhi pembayaran honor guru PPPK paruh waktu. “Ini hanya di sekolah negeri, data yang masuk, yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi,” ujar Gogot.
Ketidakjelasan juga masih membayangi keberlanjutan status guru PPPK paruh waktu. Berdasarkan ketentuan UU ASN, skema tersebut hanya dijamin negara hingga 31 Desember 2026. Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan status maupun skema penganggarannya setelah tenggat tersebut berakhir.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi, Menkeu Purbaya Tunggu Proses Hukum Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News