KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haj dan Umrohi (KBIHU) menyusul insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah kloter Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB) 02 dan Jakarta Bekasi (JKS) 01 di kawasan sekitar Jabal Magnet, Madinah, pada Selasa (28/4/2026) waktu Arab Saudi. Sebagai informasi, kecelakaan yang mengangkut jemaah SUB-2 yang dikelola Kelompok Bimbingan Umrah (KBU) Nurul Haramain Probolinggo dan bus JKS-1 yang dikelola KBU Al-Azhar. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Suci Anisa mengatakan, sebagai tindak lanjut, petugas perlindungan jemaah bersama Ketua Sektor Madinah telah memanggil dan meminta keterangan dari pembimbing dua KBIHU tersebut. Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Ditjen Pajak Rombak Skema Restitusi Pajak Hasilnya, kedua rombongan mengadakan kegiatan city tour yang tidak masuk dalam program resmi Kementerian Haji dan Umroh. “Atas pelanggaran tersebut, kami pastikan sanksi tegas kepada kedua KBIHU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Suci dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026). Ia juga turut mengingatkan agar seluruh KBIHU untuk mematuhi aturan dan mengordinasi setiap kegiatan dengan ketua kloter dan kepada kepala sektor setempat. “Tidak ada kompomi atas segala bentuk pelanggaran,” tegasnya. Adapun korban dalam kecelakaan tersebut yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya berangsur membaik. Sementara itu, satu jemaah atas nama Sri Sugihartini dari kloter SUB-02 masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi Al-Hayat, Madinah. “Kami pastikan kondisinya terus dipantau oleh petugas kesehatan. Kami sangat paham situasi yang terjadi. Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini yang menimbulkan korban luka dari kedua kloter,” ungkapnya. Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah sebenarnya telah menyediakan program ziarah atau city tour gratis bagi jemaah di Madinah ke sejumlah lokasi, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud, yang terkoordinasi secara resmi dan memenuhi aspek keamanan. Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh jemaah dan petugas haji Indonesia agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Arab Saudi guna mencegah kejadian serupa terulang. Baca Juga: 4.000 Wajib Pajak Badan Ajukan Relaksasi SPT, DJP Hitung Dampak ke Penerimaan
Kemenhaj Bakal Beri Sanksi Dua KBIHU Usai Kecelakaan Bus Jemaah di Jabal Magnet
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haj dan Umrohi (KBIHU) menyusul insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah kloter Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB) 02 dan Jakarta Bekasi (JKS) 01 di kawasan sekitar Jabal Magnet, Madinah, pada Selasa (28/4/2026) waktu Arab Saudi. Sebagai informasi, kecelakaan yang mengangkut jemaah SUB-2 yang dikelola Kelompok Bimbingan Umrah (KBU) Nurul Haramain Probolinggo dan bus JKS-1 yang dikelola KBU Al-Azhar. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Suci Anisa mengatakan, sebagai tindak lanjut, petugas perlindungan jemaah bersama Ketua Sektor Madinah telah memanggil dan meminta keterangan dari pembimbing dua KBIHU tersebut. Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Ditjen Pajak Rombak Skema Restitusi Pajak Hasilnya, kedua rombongan mengadakan kegiatan city tour yang tidak masuk dalam program resmi Kementerian Haji dan Umroh. “Atas pelanggaran tersebut, kami pastikan sanksi tegas kepada kedua KBIHU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Suci dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026). Ia juga turut mengingatkan agar seluruh KBIHU untuk mematuhi aturan dan mengordinasi setiap kegiatan dengan ketua kloter dan kepada kepala sektor setempat. “Tidak ada kompomi atas segala bentuk pelanggaran,” tegasnya. Adapun korban dalam kecelakaan tersebut yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya berangsur membaik. Sementara itu, satu jemaah atas nama Sri Sugihartini dari kloter SUB-02 masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi Al-Hayat, Madinah. “Kami pastikan kondisinya terus dipantau oleh petugas kesehatan. Kami sangat paham situasi yang terjadi. Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini yang menimbulkan korban luka dari kedua kloter,” ungkapnya. Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah sebenarnya telah menyediakan program ziarah atau city tour gratis bagi jemaah di Madinah ke sejumlah lokasi, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud, yang terkoordinasi secara resmi dan memenuhi aspek keamanan. Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh jemaah dan petugas haji Indonesia agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Arab Saudi guna mencegah kejadian serupa terulang. Baca Juga: 4.000 Wajib Pajak Badan Ajukan Relaksasi SPT, DJP Hitung Dampak ke Penerimaan