Kemenhaj Bongkar Badal Haji Fiktif, Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Murah



KONTAN.CO.ID – MADINAH. Praktik badal haji fiktif terbongkar oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Kemenhaj mengungkap pelaksanaan ibadah pun tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan atas nama seseorang yang telah wafat atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan haji sendiri.

Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Harun Al Rasyid membeberkan, seseorang yang ditunjuk sebagai pelaksana badal haji harus terlebih dahulu telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Di samping itu, pelaksana badal haji wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk mengurus izin haji (tasreh) hingga memperoleh kartu Nusuk sebagai syarat resmi mengikuti rangkaian ibadah haji.


Baca Juga: BI-HKMA Teken MoU LCT, Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia-Hong Kong

Untuk mendapatkan tasreh tersebut, biaya yang diperlukan mencapai lebih dari Rp25 juta per orang.

“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” kata Harun, Kamis (11/6/2026).

Dia mengakui, Kemenhaj RI masih membebaskan siapa pun untuk bisa meminta bantuan pihak lain melakukan badal haji. Khususnya, kata dia, masyarakat yang hendak membadalhajikan keluarganya yang bukan termasuk jamaah haji di tahun berjalan.

Namun, Harun meminta masyarakat untuk tetap kritis, dengan memperhatikan biaya yang ditawarkan, reputasi yang memberikan rekomendasi atau pelaksananya, dan jika dilakukan oleh travel harus yang berizin.

Menurut Harun, khusus bagi jamaah haji di tahun berjalan, pemerintah telah menjamin badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia di embarkasi, penerbangan, di Tanah Suci sebelum Armuzna.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Rizka Anungnata menyatakan, ke depan sangat dimungkinan Kemenhaj RI akan membuat aturan untuk mengontrol pelaksanaan badal haji.

Aturan tersebut, kata dia, misalnya dengan mewajibkan pelaksana badal haji, seperti travel atau KBIHU, membuat laporan resmi. “Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” imbuhnya.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Desak Kemenhut Prioritaskan Anggaran 2027 untuk Mitigasi Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News