KONTAN.CO.ID – MADINAH. Praktik badal haji fiktif terbongkar oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Kemenhaj mengungkap pelaksanaan ibadah pun tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan atas nama seseorang yang telah wafat atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan haji sendiri. Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Harun Al Rasyid membeberkan, seseorang yang ditunjuk sebagai pelaksana badal haji harus terlebih dahulu telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Di samping itu, pelaksana badal haji wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk mengurus izin haji (tasreh) hingga memperoleh kartu Nusuk sebagai syarat resmi mengikuti rangkaian ibadah haji.
Kemenhaj Bongkar Badal Haji Fiktif, Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Murah
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Praktik badal haji fiktif terbongkar oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Kemenhaj mengungkap pelaksanaan ibadah pun tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan atas nama seseorang yang telah wafat atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan haji sendiri. Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Harun Al Rasyid membeberkan, seseorang yang ditunjuk sebagai pelaksana badal haji harus terlebih dahulu telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Di samping itu, pelaksana badal haji wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk mengurus izin haji (tasreh) hingga memperoleh kartu Nusuk sebagai syarat resmi mengikuti rangkaian ibadah haji.
TAG: