KONTAN.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH untuk musim haji 1447 H atau tahun 2026. Informasi ini menandai dimulainya proses rekrutmen petugas yang akan bertugas melayani jemaah haji Indonesia mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Melansir dari Instagram resmi Kemenhaj, proses seleksi dilakukan secara bertahap dengan tahapan administrasi, tes berbasis komputer, dan wawancara sebagai penentu kelulusan akhir.
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dari dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil bagi peserta perempuan
- Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Tidak sedang tersangkut perkara pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi ASN atau pegawai instansi
- Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi berbasis Android maupun iOS
- Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri tidak diperkenankan bertugas pada formasi yang sama di tahun yang sama
- ASN Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama
- Usia 30 hingga 58 tahun saat mendaftar
- Menjabat minimal setingkat Eselon IV atau pangkat III c
- Berpendidikan minimal Strata Satu
- Diutamakan telah menunaikan ibadah haji
- Pembimbing Ibadah Kloter
- Usia 35 hingga 60 tahun
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
- Berpendidikan minimal S1
- Usia 25 hingga 57 tahun saat mendaftar
- Usia 35 hingga 60 tahun
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
- Pelaksana Siskohat
- Usia 25 hingga 57 tahun
- Operator Siskohat minimal tiga tahun
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan Siskohat
- Surat rekomendasi instansi
- KTP sah
- Ijazah terakhir
- SK pegawai terakhir
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat digital
- Dokumen pendukung tambahan meliputi SKCK, surat izin suami, sertifikat bahasa, dan bukti pengalaman haji.
- Surat rekomendasi instansi
- KTP sah
- Ijazah terakhir
- Sertifikat pembimbing ibadah
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan telah berhaji
- Surat kesediaan memberi bimbingan
- Surat rekomendasi
- KTP sah
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan penguasaan perangkat digital
- Pelaksana Siskohat wajib melampirkan tambahan surat keterangan aktif sebagai operator minimal 3 tahun.
- Masa pendaftaran: 20 hingga 28 November 2025
- Batas verifikasi dokumen Siskohat kabupaten atau kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Tes CAT tahap pertama: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil tahap pertama: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
- Batas verifikasi dokumen Siskohat Kanwil provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Tes CAT dan wawancara tahap kedua: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi tahap kedua: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB