Kemenhaj Catat 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah hingga September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 189 pengaduan terkait penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah hingga September 2026. 

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah, mengatakan dari 189 pengaduan tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah. 

Modus yang ditemukan relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan.


Baca Juga: Lindungi 200.000 Jemaah Tiap Bulan, Kemenhaj Tegaskan Travel Wajib Berizin

"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," ujar Ahmad dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Data pengaduan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah. 

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dihimpun Kemenhaj, tercatat sekitar 400 pengaduan pada 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.

Dalam menangani pengaduan, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi dengan mempertemukan pihak jemaah dengan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Kemenhaj dapat menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," tegas Ahmad.

Baca Juga: Penyebab BPJS Kesehatan Defisit Rp 14 Triliun hingga September 2026

Di sisi lain, Kemenhaj menilai penguatan pengawasan perlu disesuaikan dengan besarnya jumlah jemaah umrah. 

Jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai sekitar 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahun, jauh melampaui kuota haji reguler yang berada di kisaran 200.000 jemaah.

Ahmad menjelaskan dengan jumlah jemaah tersebut, penguatan infrastruktur pengawasan dan penegakan hukum di lapangan dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Kemenhaj juga menilai postur anggaran pengawasan perlu disesuaikan dengan beban pelayanan dan pengawasan yang dihadapi.

Kemenhaj mengimbau masyarakat memastikan legalitas travel PPIU maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebelum melakukan pendaftaran. 

Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko penipuan sekaligus menjamin kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News