KONTAN.CO.ID – MAKKAH. Wakil Menteri Haji dan Umroh
Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan radikal haji di Indonesia. Adapun ia menyoroti beberapa hal yang akan segera dilakukan Kementerian Haji dan Umroh dalam waktu dekat maupun panjang.
Pertama dalam jangka pendek, pihaknya akan menata ulang tata kelola pelayanan haji (sukses ritual). Indikatornya adalah semua proses penyelenggaraan harus bebas dari praktik korupsi, manipulasi dan rente, ketertiban dan kelayakan, keberangkatan, pemondokan, transportasi, konsumsi, ketertiban di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), kesehatan jemaah, sampai pemulangan.
“Kami pangkas
mark up yang tidak seharusnya, misal di konsumsi, di pemondokan dan lainnya, sehingga penurun ongkos haji signifikan bisa dilakukan. Total selama 2 tahun ini turun Rp 6 Juta,” tutur Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2026).
Baca Juga: Tiga Perusahaan Sediakan Makanan Siap Santap untuk Jemaah Haji di Puncak Armuzna Ia menegaskan seluruh pelayanan harus berjalan lancar dan tertib, meski menyadari hal tersebut bukan pekerjaan yang mudah. Menurutnya, pembenahan dilakukan secara bertahap sembari menghadapi praktik kartel haji yang selama ini diuntungkan oleh kondisi yang semrawut, meski langkah itu juga berisiko memunculkan perlawanan balik.
Kedua, dalam jangka menengah, pihaknya akan segera membenahi antrean Haji. Ia mengatakan perbaikan sudah mulai dilakukan, salah satunya melalui penerapan sistem antrean yang lebih berkeadilan sehingga tidak lagi terjadi masa tunggu hingga 49 tahun. Kini, masa tunggu haji diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun di seluruh Indonesia dengan pembagian kuota berdasarkan jumlah daftar tunggu, bukan lagi jumlah penduduk muslim. Meski demikian, ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menilai masa tunggu tersebut masih terlalu lama, mengingat panjangnya antrean haji yang mencapai 5,7 juta orang. “Dan tentu dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, kami mencari formula terbaik untuk mengurai benang kusut ini. Dan akarnya, mulai dari pembenahan tata kelola keuangan haji di (Badan Pengelola Keuangan Haji) BPKH, dan saat ini ada momentum perubahan undang-undang pengelolaan keuangan haji,” jelasnya. Dahnil membeberkan, dirinya bersama Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf akan menjalankan langkah-langkah yang disebut revolusioner dan radikal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, guna mengembalikan tata kelola keuangan haji agar sepenuhnya berpihak pada hak-hak jemaah serta kepentingan penyelenggaraan ibadah haji. Ia berpendapat, langkah jangka pendek, memutus mata rantai tata kelola yang merugikan jemaah yang seringkali mengatasnamakan umat dan jemaah haji. Ia menegaskan pengelolaan keuangan haji harus dilakukan secara transparan, sehingga jemaah berhak mengetahui kondisi dana mereka beserta penggunaannya.
Baca Juga: Hari Ini (17/5) Sidang Isbat, BRIN Prediksi Hari Raya Iduladha 1447 H Serentak Dahnil menambahkan, pihaknya akan mendorong perbaikan regulasi dan tata kelola di Badan Pengelola Keuangan Haji agar lebih akuntabel, karena transparansi keuangan haji dinilai menjadi pintu masuk bagi pembenahan penyelenggaraan haji dalam jangka menengah.
Ketiga, langkah jangka panjang lainnya yakni sukses Peradaban dan Keadaban. Ia menilai transformasi penyelenggaraan haji tidak lagi sebatas persoalan ritual maupun isu-isu teknis pelayanan dan ekonomi. Menurutnya, pembenahan kini harus diarahkan pada bagaimana ibadah haji mampu menghadirkan kemabruran yang sejati, yakni memberi dampak dalam meningkatkan keadaban dan peradaban bangsa. Ia menambahkan, haji seharusnya tidak hanya memperkuat kesalehan pribadi, tetapi juga melahirkan kesalehan sosial yang memberi kontribusi nyata bagi peradaban.
Baca Juga: Rupiah 17.500: Menteri Keuangan Ungkap Mengapa Tak Perlu Panik Seperti Krisis 98 “Mohon doa semua rakyat Indonesia. Pekerjaan yang tak mudah. Tapi saya dan kawan-kawan harus mulai, dan dukungan serta komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk kami bisa melangkah sangat meringankan,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News