Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Tak Bawa Barang Berbahaya hingga Barang Titipan



KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umroh mengingatkan agar jemaah haji Indonesia tidak membawa sejumlah barang yang dilarang baik itu di koper bagasi maupun di koper kabin.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Moh. Hasan Afandi, barang-barang tersebut seperti bahan mudah terbakar, benda berbahaya, cairan melebihi ketentuan, serta barang lain yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

“Kami mengingatkan bahwa terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa, baik di bagasi kabin maupun di bagasi tercatat,” tutur Hasan dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).


Baca Juga: Sudah Akhir Bulan, Kemenkeu Batal Gelar Konferensi Pers APBN Edisi April 2026

Ia menekankan, pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan barang bawaan dalam penerbangan. Hal ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan bersama.

Sejalan dengan itu, Hasan juga mengimbau agar jemaah tidak membawa barang titipan yang tidak diketahui isinya, serta memastikan seluruh barang dikemas sesuai aturan.

Sebagai informasi, hingga 28 April 2026 jemaah haji yang telah berangkat ke Tanah Suci sebanyak 122 kloter dengan 47.834 jemaah. Sementara itu, untuk data ketibaan, di Madinah sejumlah 113 kloter dengan 44.315 jemaah.

Baca Juga: Jemaah Haji Diingatkan, Jangan Bungkus Makanan Berlebihan di Koper, Bisa Dibongkar

Lebih lanjut, Hasan membeberkan, proses pemberangkatan dan kedatangan jemaah berjalan dengan lancar, tertib, dan terlayani dengan baik oleh petugas di seluruh titik layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News