Kemenhaj Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Tanpa Antre, Ancaman Denda hingga Penjara



KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umroh menegaskan agar masyarakat tidak tergiur tawaran berangkat ke Tanah Suci tanpa antre.

Kejadian ini masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Iming-iming haji langsung berangkat, tanpa daftar tunggu, hingga cukup pakai visa tertentu kembali mencuat menjelang musim haji.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan visa ziarah, visa turis, hingga skema perjalanan yang diklaim bisa digunakan untuk berhaji tanpa melalui jalur resmi. Tawaran ini kerap disampaikan secara informal maupun melalui media sosial dengan janji keberangkatan cepat dan biaya yang disebut lebih fleksibel.


Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyesatan informasi yang berisiko tinggi bagi calon jemaah. Ia mengingatkan bahwa tidak ada mekanisme haji yang sah tanpa visa haji resmi dan tanpa tasreh dari otoritas Arab Saudi.

Baca Juga: Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0% Berlaku 6 Bulan, Kapan Berlaku?

“Mengingatkan warga masyarakat kita jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming berangkat haji tanpa antri, tanpa melalui jalur yang prosedural bahkan tanpa menggunakan visa haji yang resmi,” tutur Ichsan di Kantor Urusan Haji Madinah, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang menggunakan visa ziarah, visa turis, maupun jenis visa lainnya. Namun, ia memastikan bahwa visa yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji hanya visa haji resmi.

Ichsan juga menyebutkan bahwa pengetatan pengawasan telah dilakukan di sejumlah titik akses masuk ke kota Makkah.

Tidak hanya itu, pihak yang menjadi penyelenggara atau pengumpul jemaah haji ilegal juga dapat dikenai sanksi lebih berat, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi Arabia (SAR) atau sekitar Rp 400 juta, hukuman kurungan, deportasi, hingga larangan masuk ke Makkah dalam jangka waktu tertentu antara 5 hingga 10 tahun.

Ichsan menambahkan, sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak penyedia akomodasi, seperti hotel, yang kedapatan menampung jemaah non-prosedural.

“Jemaah non-prosedural ataupun haji ilegal ini menjadi penegasan yang terus disampaikan bahkan Otoritas Arab Saudi terus menyampaikan kepada Kementerian Haji dan UU Indonesia untuk kita sama-sama menyiarkan, menyampaikan, dan menjuridikasi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming haji tanpa antre, haji non-prosedural, haji ilegal,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Batas Pelaporan, Wajib Pajak Ramai Cari Pendampingan Isi SPT

Ia menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi saat ini justru semakin memperketat pengawasan di berbagai titik masuk menuju Makkah untuk memastikan hanya jemaah resmi yang dapat melaksanakan ibadah haji. Pemeriksaan ketat dilakukan untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji.

Di dalam negeri, pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui kerja sama lintas instansi untuk menindak praktik penawaran haji ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari skema perjalanan yang tidak sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: