Kemenhaj Klaim Antrean Haji Turun Drastis Hanya Tinggal 14 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengklaim masa tunggu keberangkatan haji secara faktual kini turun menjadi rata-rata 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibandingkan masa tunggu administratif yang sebelumnya tercatat rata-rata 26 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penurunan masa tunggu tersebut merupakan hasil pembenahan data jemaah haji yang dilakukan kementeriannya, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden menyampaikan bawasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).


Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2027 Dipangkas Jadi Rp 103,05 Triliun, Volume Penyaluran Turun

Menurut Dahnil, pemerintah sebelumnya mencatat masa tunggu haji hingga 49 tahun. Setelah dilakukan perubahan formula penghitungan, masa tunggu administratif kemudian turun menjadi rata-rata 26 tahun.

Namun, pemerintah menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi antrean secara faktual. Kemenhaj kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat dalam daftar antrean.

Dari proses tersebut, Kemenhaj menemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid.

“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil.

Dahnil mengatakan, setelah proses validasi dan penghitungan ulang dilakukan, masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini secara faktual berada di kisaran 14 tahun.

“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000 itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhaj juga telah menyebut masa tunggu faktual berada di kisaran 13-14 tahun, sementara angka administratif telah diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia. (Antara News)

Kemenhaj menyatakan pembenahan data dan tata kelola akan terus dilakukan agar jumlah jemaah yang tercatat dalam daftar tunggu mencerminkan kondisi sebenarnya serta memberikan kepastian masa tunggu keberangkatan. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar masa tunggu jemaah haji Indonesia dapat dikurangi. 

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap bahwa Kepala Negara menyoroti agar antrean jamaah haji bisa dipangkas dibawah 26 tahun. 

"Beliau ingin bagaimana antrean ini yang kemarin sudah hampir 35 tahun, 40 tahun, melalui para pembantunya Bapak Presiden, Pak Menteri Haji dan Pak Wamen semua bekerja sudah bisa ditekan sampai 26 tahun. Bahkan beliau menyampaikan tadi kalau bisa tolong lebih cepat lagi seperti apa skemanya kalau misalkan antrean ini tidak panjang,” kata Cucun dalam keterangan resminya. 

Selain itu, Kepala Negara juga meminta agar penetapan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) bisa dikawal ketat agar tidak membebankan calon jamaah. 

Baca Juga: BI Kurangi Intervensi Spot, Rupiah Berpeluang Menguat ke Rp17.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News