KONTAN.CO.ID – MADINAH.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memperketat tata kelola layanan kursi roda dan jasa dorong bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, serta jemaah dengan keterbatasan mobilitas selama pelaksanaan ibadah haji 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan berjalan terstandar, terkoordinasi, dan bebas dari pungutan liar. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umroh RI, Maria Assegaff, menegaskan layanan kursi roda merupakan fasilitas resmi yang disediakan berdasarkan kebutuhan jemaah, mulai dari tingkat sektor, transportasi antarkota, hingga di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan kelancaran pelaksanaan layanan, setiap jemaah pengguna layanan kursi roda maupun petugas yang bertugas wajib memiliki kartu kendali yang diterbitkan oleh PPIH,” tutur Maria dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Surplus Neraca Dagang Maret 2026 Melonjak, BPS Ungkap Mesin Pendorongnya Maria menegaskan seluruh petugas dilarang keras meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah. Menurutnya, praktik pungutan liar tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Praktik penguatan liar tidak dapat ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. juga mengimbau seluruh jemaah agar menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan dan tidak memanfaatkan jasa dorong non-prosedural yang tidak terkoordinasi. Jemaah yang membutuhkan bantuan mobilitas diminta selalu berkoordinasi dengan petugas kloter maupun sektor agar mendapatkan pendampingan yang aman dan sesuai prosedur. Maria menjelaskan penguatan tata kelola ini dilakukan untuk menjamin keselamatan jemaah, kepastian layanan, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan, termasuk tarif tidak wajar maupun risiko keamanan selama pelaksanaan ibadah. Hingga kini, PPIH terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik jasa dorong di lapangan agar layanan prioritas bagi lansia dan jemaah berkebutuhan khusus dapat diberikan secara adil dan manusiawi. “Kami mengajak seluruh petugas untuk sama-sama menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen layanan terbaik bagi jemaah,” tandasnya. Sebagaimana diketahui, layanan pendorong kursi roda yang resmi di Masjidil Haram Makkah memakai serangam tertentu, yakni memakia rompi. “Rompinya kalau yang pagi itu warnanya merah marun, kalau yang sore dan malam itu warnanya abu-abu,” tutur Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP2JH) dan Jemaah Lansia-Disabilitas PPIH Daker Makkah, Ridwan Siswanto. Biaya jasa dorong dari terminal kedatangan hingga kembali lagi dipatok aman pada kisaran 300 hingga 350 Riyal tanpa adanya fluktuasi harga liar. Ridwan mengingatkan, banyak layanan pendorong kursi roda yang seperti itu. Mereka sengaja memakai rompi yang mirip untuk mengelabui jemaah.
"Disangkanya itu pendorong resmi padahal bukan. Pendorong yang non-resmi atau ilegal itu ada juga dari pendorong Arab, ada juga dari penduduk Indonesia yang bermukim di sana," kata Ridwan. Menurut Ridwan, bila jemaah memakai layanan pendorong kursi roda resmi, maka jemaah dalam melaksanakan ibadah di Masjidil Haram tanpa khawatir akan ditangkap petugas atau Askar.
Baca Juga: KSPI Kritik Permenaker Outsourcing 2026, Dinilai Buka Celah Perluasan Outsourcing Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News