Kemenhaj Sebut Bayar Dam Haji Bisa Di Arab Saudi dan Tanah Air, Simak Ketentuannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan jemaah haji Indonesia agar memahami jenis ibadah haji yang dipilih, karena pilihan tersebut menentukan kewajiban membayar dam atau denda ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menyampaikan bahwa, jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.


Baca Juga: Kemenhaj: Seluruh Jemaah Umrah Harus Kembali ke Tanah Air Paling Lambat 18 April 2026

Puji menjelaskan, jemaah dapat memilih tiga jenis haji, yakni Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Adapun haji tamattu' adalah melaksanakan umrah dulu baru haji, haji ifrad melaksanakan haji dulu baru umrah, dan haji Qiran yakni menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus.

“Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya, Selasa (16/03/2026).

Adapun ia menjelaskan, dalam surat edaran ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui program Adahi.

Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah

Kebijakan ini berlaku bagi semua jamaah haji dan petugas, maupun pembimbing ibadah haji.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegasnya.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Baca Juga: Sebanyak 14.796 Jamaah Umroh Kembali ke Indonesia, KJRI & Kemenhaj Beri Pendampingan

Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Pudji membeberkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News