KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Hasan Afandi mengatakan, sesuai dengan ketentuan otoritas Arab Saudi, seluruh jemaah umrah wajib sudah kembali paling lambat pada tanggal 1 Dzulqa'dah atau jatuh pada 18 April 2026. Hasan menjelaskan, meski saat ini masih ada keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia, khususnya yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight), jemaah harus memperhatikan kalender hijriah tersebut. Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh jemaah yang masuk ke tanah suci di periode menjelang Lebaran. "Sesuai dengan ketentuan Arab Saudi, jemaah umrah masih diperbolehkan masuk hingga tanggal 15 Syawal. Namun, harus kembali paling lambat 1 Dzulqa'dah (18 April 2026)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (16/3/2026).
Kemenhaj: Seluruh Jemaah Umrah Harus Kembali ke Tanah Air Paling Lambat 18 April 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Hasan Afandi mengatakan, sesuai dengan ketentuan otoritas Arab Saudi, seluruh jemaah umrah wajib sudah kembali paling lambat pada tanggal 1 Dzulqa'dah atau jatuh pada 18 April 2026. Hasan menjelaskan, meski saat ini masih ada keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia, khususnya yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight), jemaah harus memperhatikan kalender hijriah tersebut. Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh jemaah yang masuk ke tanah suci di periode menjelang Lebaran. "Sesuai dengan ketentuan Arab Saudi, jemaah umrah masih diperbolehkan masuk hingga tanggal 15 Syawal. Namun, harus kembali paling lambat 1 Dzulqa'dah (18 April 2026)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (16/3/2026).