KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan pengelolaan anggaran operasional haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi harus riil, tepat guna, dan akuntabel. Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi menyampaikan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M menghadapi tantangan signifikan. Dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas waktu pembayaran layanan Masyair secara ketat, setiap keterlambatan bisa berimplikasi pada hilangnya lokasi tenda strategis, menurunnya kualitas layanan, dan meningkatnya risiko bagi kenyamanan serta keamanan jemaah.
Kondisi ini menuntut pengelolaan anggaran yang cepat, tepat, dan strategis, namun tetap berada dalam koridor regulasi keuangan negara.
Baca Juga: Layanan Haji 2026: Petugas Wajib Beri Layanan Nyata, Bukan Sekadar Administrasi Untuk itu, ia meminta seluruh satuan kerja memastikan perencanaan anggaran sesuai kebutuhan prioritas dan kondisi riil. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran harus mendukung kelancaran operasional haji sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah. “Hal yang perlu digarisbawahi adalah agar kita semua benar-benar mengikuti arahan Bapak Menteri, terutama dalam menyampaikan kebutuhan yang bersifat prioritas dan riil,” ujar Jaenal dalam pemaparannya di agenda Diklat PPIH, Rabu (14/1/2026). Selain aspek anggaran, Jaenal juga menyoroti pentingnya koordinasi antara satuan kerja di daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Direktorat Jenderal PE2HU. Koordinasi tersebut dinilai strategis, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia serta seluruh aspek yang berkaitan dengan biaya operasional.
Baca Juga: Kemenhaj Pastikan Bagikan Kartu Nusuk Haji Sejak di Tanah Air “Koordinasi ini penting agar penyerapan, penggunaan, dan pengelolaan biaya operasional dapat berjalan tertib. Kita harus selalu mengingat bahwa dana yang digunakan merupakan dana jemaah,” tegasnya. Dalam forum tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pakta Integritas, sebagai bentuk kesepakatan seluruh KPA untuk mengelola anggaran haji dengan akuntabel dan bertanggung jawab. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap keputusan pengeluaran tepat sasaran, transparan dan sesuai peruntukan. Untuk tahun 1447 H/2026 M, total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp 18,2 triliun. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kebutuhan di Arab Saudi, diikuti oleh biaya penerbangan, sisanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Distribusi anggaran dalam negeri akan dilakukan melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang rinci, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Aturan Kemenhaj: Batas Walimatussafar Haji Maksimal 1 Minggu Sebelum Berangkat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News