KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah diusulkan sebesar Rp42,9 juta. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan porsi Bipih tersebut setara 40% dari total BPIH. Sementara 60% atau sekitar Rp64,4 juta per jemaah berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip siaran pers, Rabu (19/8/2026).
Kemenhaj Usul BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah diusulkan sebesar Rp42,9 juta. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan porsi Bipih tersebut setara 40% dari total BPIH. Sementara 60% atau sekitar Rp64,4 juta per jemaah berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip siaran pers, Rabu (19/8/2026).