Kemenhaj Usul BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah diusulkan sebesar Rp42,9 juta.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan porsi Bipih tersebut setara 40% dari total BPIH. Sementara 60% atau sekitar Rp64,4 juta per jemaah berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip siaran pers, Rabu (19/8/2026).


Usulan tersebut menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, termasuk jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Pemerintah Usul Perubahan Skema BPIH Haji 2027, Jemaah Bayar Lebih Ringan

Dalam menyusun BPIH 2027, Kemenhaj menggunakan asumsi kurs rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Adapun alokasi biaya hidup atau living cost tetap diusulkan sebesar SAR750 per jemaah dan dibebankan melalui dana nilai manfaat.

Irfan menyebut dinamika geopolitik global turut memengaruhi perhitungan biaya haji 2027. Faktor tersebut antara lain kenaikan harga energi dunia, harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.

"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Baca Juga: Persiapan Haji 2027 Dimulai, Kemenhaj Ajukan Uang Muka Rp 4 Triliun ke BPKH

Kemenhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8,39 miliar. 

Dana tersebut digunakan untuk perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.

Usulan BPIH dan Bipih tersebut belum menjadi angka final. 

Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M untuk membahas lebih lanjut besaran dan komponen biaya sebelum ditetapkan.

Baca Juga: Kemenhaj Usul Skema Baru BPIH 2027, Porsi Bipih Jadi 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News