Kemenhan Dukung ASN Jadi Komponen Cadangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 27 tahun 2021. Dalam SE tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendukung penuh keputusan Kemenpan RB tersebut. Dahnil menerangkan, terkait SE dari Menteri PAN-RB tersebut sebelumnya memang sudah disampaikan dan didiskusikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Pak Menhan menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya memperkuat pertahanan RI sebagai manifestasi dari sistem pertahanan rakyat semesta,” kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (29/12).


Baca Juga: PNS Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

Dahnil mengatakan, semua ASN dianjurkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan. ASN yang bisa menjadi komponen cadangan adalah ASN yang memenuhi syarat dan lulus proses seleksi komponen cadangan.  “Misal, berusia 18 tahun sampai dengan 35 tahun, lulus seleksi administrasi dan fisik,” ujar Dahnil.

Sebagai informasi, SE Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021 tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Melalui SE Menteri PANRB 27 tahun 2021 ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi PNS yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selama pelatihan wajib militer, PNS tersebut mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, PNS yang menjalani pelatihan wajib militer tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

SE Menteri PANRB 27 tahun 2021 ini juga menyatakan bahwa bagi PNS yang mengikuti pelatihan wajib militer dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi