KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah mempersiapkan aturan turunan terkait pembentukan komponen cadangan. Tujuan pembentukan komponen cadangan ini adalah untuk memperbesar dan memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Nantinya, Kepala Biro Humas Kemhan Totok Sugiharto mengatakan, warga negara Indonesia yang bisa mendaftar menjadi komponen cadangan adalah WNI berusia 18 tahun sampai dengan WNI berusia 35 tahun. Totok mengatakan, komponen cadangan ini bisa berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau mahasiswa. Meski begitu, hal ini bukanlah kewajiban seperti wajib militer.
Kemenhan siapkan aturan turunan pembentukan komponen cadangan pertahanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah mempersiapkan aturan turunan terkait pembentukan komponen cadangan. Tujuan pembentukan komponen cadangan ini adalah untuk memperbesar dan memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Nantinya, Kepala Biro Humas Kemhan Totok Sugiharto mengatakan, warga negara Indonesia yang bisa mendaftar menjadi komponen cadangan adalah WNI berusia 18 tahun sampai dengan WNI berusia 35 tahun. Totok mengatakan, komponen cadangan ini bisa berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau mahasiswa. Meski begitu, hal ini bukanlah kewajiban seperti wajib militer.