Kemenhub: 25 tipe kendaraan listik lulus uji tipe



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sejak 2010 hingga Agustus 2019, sudah terdapat 36 tipe kendaraan listrik yang sudah melakukan pengujian tipe. Meski begitu, baru 25 tipe kendaraan yang lolos uji tipe tersebut.

"Dari 36 itu, 25 lulus, 11 tidak lulus. Tetapi ini belum bicara tentang beterainya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (29/8).

Baca Juga: Anda pengguna mobil Suzuki? Simak promo yang ditawarkan di ajang IIMS 2019


Pengujian kendaraan bermotor ini memang memiliki metode uji yang sama dengan kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (kombinasi BMM dan listrik). Namun, terdapat uji kebisingan, unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan dan alat pengisian ulang energi listrik.

Sampai saat ini, Kemenhub memang belum memiliki alat uji untuk unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan dan alat pengisian ulang energi listrik, sehingga Kemenhub hanya mengandalkan sertifikat telah lulus uji yang diterbitkan oleh pabrikan dari negara asal.

"Untuk kinerja baterainya, sementara karena belum dibuat di Indonesia, jadi harus ada sertifikat baterai itu dijamin dengan baik, cukup dengan sertifikat dari negara asalnya, kami akan melakukan uji tipe," tutur Budi.

Meski begitu, Kemenhub pun tengah mempersiapkan alat-alat uji tersebut. Dia menargetkan berbagai alat tersebut akan tersedia pada 2020. Dia pun mengatakan saat ini Kemenhub tengah menyusun Peraturan Menteri terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik. Aturan tersebut ditargetkan terbit bulan depan.

Baca Juga: Memahami Perdebatan Utang Indonesia dengan Akuntansi Dasar

Lebih lanjut Budi mengatakan, tipe kendaraan yang belum lulus uji tipe kebanyakan adalah kendaraan hasil riset di perguruan tinggi atau percobaan perorangan.

Budi pun mengatakan, ke depan masih akan lebih banyak tipe kendaraan baik dari dalam negeri dan luar negeri yang akan melakukan uji tipe. Setelah tipe kendaraan tersebut lulus uji tipe, maka kendaraan tersebut dapat diproduksi dalam jumlah besar dan dipasarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli