KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Baca Juga: Dukung KEK Kota Palu, flyover pertama di Sulawesi Tengah selesai awal 2020
Kemenhub akan keluarkan aturan penggunaan skuter listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Baca Juga: Dukung KEK Kota Palu, flyover pertama di Sulawesi Tengah selesai awal 2020