KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, pengawasan transportasi udara di masa new normal telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2020. Novie mengatakan, pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh kantor otoritas bandar udara. Nantinya otoritas bandar udara akan bekerjasama dengan TNI-Polri yang tergabung dalam gugus tugas untuk menegakkan aturan. Baca Juga: Catat, 85% pesawat dari maskapai penerbangan diklaim aman dari virus corona
Kemenhub akan melakukan hal ini untuk menjalankan new normal di bandara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, pengawasan transportasi udara di masa new normal telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2020. Novie mengatakan, pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh kantor otoritas bandar udara. Nantinya otoritas bandar udara akan bekerjasama dengan TNI-Polri yang tergabung dalam gugus tugas untuk menegakkan aturan. Baca Juga: Catat, 85% pesawat dari maskapai penerbangan diklaim aman dari virus corona