KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil tes negatif PCR dan antigen tak lagi menjadi persyaratan perjalan domestik selama pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat hasil negatif test antigen atau PCR test untuk perjalanan domestik akan dituangkan dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan. Hingga saat ini, Adita menegaskan, untuk syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.
Kemenhub Akan Segera Sesuaikan Persyaratan Perjalanan Domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil tes negatif PCR dan antigen tak lagi menjadi persyaratan perjalan domestik selama pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat hasil negatif test antigen atau PCR test untuk perjalanan domestik akan dituangkan dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan. Hingga saat ini, Adita menegaskan, untuk syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.