KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan terkait tarif batas atas (TBA) pesawat. Hal ini dilakukan dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kenaikan tarif batas atas bisa jadi mencapai dua kali lipat dari tarif sebelumnya. "Metodenya, kita menghitung seolah-olah penumpang yang satu ini menjadi dua, karena kapasitasnya hanya 50% dibatasi maksimal. Kalau hitung-hitungan kasar, hampir 2 kali lipat ditambah pajak dan sebagainya," ujar Novie dalam konferensi pers, Minggu (12/4).
Kemenhub akan sesuaikan tarif batas atas pesawat sejalan penerapan PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan terkait tarif batas atas (TBA) pesawat. Hal ini dilakukan dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kenaikan tarif batas atas bisa jadi mencapai dua kali lipat dari tarif sebelumnya. "Metodenya, kita menghitung seolah-olah penumpang yang satu ini menjadi dua, karena kapasitasnya hanya 50% dibatasi maksimal. Kalau hitung-hitungan kasar, hampir 2 kali lipat ditambah pajak dan sebagainya," ujar Novie dalam konferensi pers, Minggu (12/4).