KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, seperti pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi bagi orang yang membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak- lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).
Kemenhub akan tindak tegas pelaku yang bermain layangan di kawasan bandara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, seperti pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi bagi orang yang membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak- lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).